Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'tiMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
Spread the love

Kemendikdasmen Ubah PPDB Menjadi SPMB 2025, Ini Syarat dan Jalurnya

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Pergantian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan perbaikan sistem pendidikan agar lebih inklusif dan berkualitas.

“Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Ada beberapa kekurangan dalam sistem PPDB sebelumnya yang perlu diperbaiki,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025

SPMB 2025 membuka empat jalur penerimaan bagi calon siswa, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Mengutamakan calon murid berdasarkan lokasi tempat tinggal.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Mutasi – Khusus bagi anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat kerja.
  4. Jalur Prestasi – Ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Persyaratan Umum SPMB 2025

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan yang berbeda, berikut detailnya:

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid berusia 7 tahun menjadi prioritas utama.
  • Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru jika tidak tersedia psikolog.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah lulus dari SMP atau sederajat.

Dengan perubahan sistem ini, diharapkan penerimaan murid baru menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan guna menciptakan generasi unggul di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *