PNS di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Siswi SDa
Lampung Selatan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Lampung Selatan diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri. Kapolres Lampung Selatan, Yusriandi, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dengan alasan memiliki ketertarikan terhadap korban.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu (22/12/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah kami menerima laporan, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Minggu (9/2/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini, tersangka dengan inisial Z telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan serupa di lingkungan sekitar.