Ilustrasi seorang Muslim menyikat gigi saat berpuasa di bulan RamadanIlustrasi seorang Muslim menyikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadan
Spread the love

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa: Bolehkah atau Membatalkan Puasa?

Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hukum menyikat gigi. Apakah sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, atau justru bisa membatalkan puasa? Artikel ini akan membahas hukum sikat gigi saat puasa berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa Menurut Islam

Dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan mulut, bahkan bersiwak (membersihkan gigi) menjadi sunnah yang dianjurkan setiap saat, termasuk saat berpuasa.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa membersihkan gigi dengan siwak atau sikat gigi tetap dianjurkan, termasuk ketika berpuasa. Namun, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan agar tidak membatalkan puasa.

Syarat Sikat Gigi Saat Puasa Agar Tidak Membatalkan

  1. Tidak Menelan Air atau Pasta Gigi
    Jika seseorang menyikat gigi menggunakan pasta gigi, maka harus berhati-hati agar tidak ada air atau busa yang tertelan. Jika tertelan secara sengaja, maka puasanya bisa batal.
  2. Disunnahkan Sebelum Zuhur
    Mayoritas ulama menganjurkan menyikat gigi di pagi hari atau sebelum zuhur. Sebab, setelah waktu siang, aroma mulut orang berpuasa dianggap sebagai tanda kebaikan di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Menggunakan Siwak Lebih Dianjurkan
    Jika ragu menggunakan pasta gigi, siwak bisa menjadi alternatif. Siwak adalah kayu yang digunakan untuk membersihkan gigi dan lebih aman digunakan saat berpuasa karena tidak mengandung busa atau rasa seperti pasta gigi.

Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

Para ulama berbeda pendapat mengenai sikat gigi saat berpuasa:

  • Mazhab Syafi’i dan Maliki: Menyikat gigi diperbolehkan sepanjang tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
  • Mazhab Hanafi: Lebih baik menghindari sikat gigi setelah waktu siang agar tidak menghilangkan aroma khas mulut orang berpuasa.
  • Mazhab Hambali: Makruh menggunakan siwak atau sikat gigi setelah waktu siang karena bisa menghilangkan bau mulut yang dianggap baik di sisi Allah.
Sunnah bersiwak saat berpuasa menurut Rasulullah SAW

Sikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menelan air atau pasta gigi. Namun, untuk lebih aman, disarankan menyikat gigi sebelum zuhur atau menggunakan siwak sebagai alternatif. Jika merasa ragu, lebih baik berkumur tanpa pasta gigi untuk menjaga kebersihan mulut selama berpuasa.

Dengan memahami hukum ini, kita bisa tetap menjaga kebersihan gigi tanpa khawatir membatalkan puasa. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan seputar hukum sikat gigi saat berpuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *