Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini juga mencakup pemberian THR bagi pensiunan.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekitar 9,4 juta pegawai negeri akan menerima THR Lebaran 2025. Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sedangkan bagi pensiunan akan diberikan sesuai jumlah uang pensiun bulanan mereka.
Jadwal Pencairan THR 2025
THR Lebaran 2025 akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo melalui laman resmi Kemenkeu pada Senin (11/3/2025).
Komponen THR PNS Tahun 2025
Mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara terdiri dari lima komponen utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Rincian Besaran THR PNS 2025
Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rentang gaji pokok PNS:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain itu, tunjangan melekat pada THR PNS meliputi:
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal tiga anak)
- Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai ketentuan instansi terkait
THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Pemerintah juga mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta THR bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran, yakni pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
2. Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta Berdasarkan aturan, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus berikut:
Masa kerja/12 x Upah per bulan
Sebagai contoh, seorang pekerja di Palembang dengan UMP Rp 3.916.635 dan masa kerja 5 bulan akan mendapatkan THR:
= (5/12) x Rp 3.916.635 = Rp 1.631.931
Perusahaan dilarang mencicil THR dan wajib membayar penuh sesuai ketentuan. Jika perjanjian kerja menetapkan THR lebih besar, maka perusahaan harus mengikuti perjanjian tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dapat merasakan manfaat THR untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera.