KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani dalam PSU Pilkada 2025KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani dalam PSU Pilkada 2025
Spread the love

Berkas Pencalonan Elin Septiani Dikembalikan KPU Pesawaran, Ini Alasannya

Pesawaran, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani, istri dari Aries Sandi, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Pengembalian berkas tersebut disebabkan oleh tidak adanya tanda tangan Supriyanto, yang sebelumnya disebut sebagai calon wakilnya.

Diketahui, Supriyanto justru maju dalam kontestasi sebagai calon bupati, berpasangan dengan Suriyansyah Rhalieb sebagai wakilnya.

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian berkas ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama pencalonan adalah kehadiran pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pendaftaran.

“Elin Septiani tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU dan regulasi pilkada, sehingga KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonannya,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, dalam PSU hanya diperbolehkan ada satu pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik. Meskipun dalam aturan ambang batas partai diperbolehkan mengusung pasangan calon sendiri, dalam PSU aturan tersebut tidak berlaku, sehingga tidak diperkenankan adanya pasangan calon tambahan.

“Terkait perpecahan internal partai yang menyebabkan dinamika politik ini, hal tersebut bukan ranah KPU untuk menengahi,” tambahnya.

Sementara itu, pasangan Supriyanto dan Suriyansyah Rhalieb telah dinyatakan memenuhi syarat karena hadir langsung saat pendaftaran serta telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

Proses pendaftaran resmi ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB tanpa ada perpanjangan waktu, mengingat tahapan PSU memiliki batasan waktu yang ketat.

Sebagai informasi, Pilkada Pesawaran sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah Aries Sandi, yang awalnya dinyatakan sebagai pemenang, terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Akibatnya, MK memerintahkan digelarnya PSU untuk menentukan pemimpin baru Kabupaten Pesawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *