Ilustrasi pemberian zakat kepada mustahiq sebagai bentuk kewajiban dalam IslamIlustrasi pemberian zakat kepada mustahiq sebagai bentuk kewajiban dalam Islam
Spread the love

Definisi Zakat: Kewajiban yang Menyucikan Harta

Dalam bahasa Arab, zakat memiliki beberapa arti, seperti berkembang, berkah, banyak kebaikan, penyucian, dan pujian. Sementara itu, dalam istilah fikih, zakat didefinisikan sebagai harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari sebagian kekayaan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq).

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

Zakat disebut demikian karena harta yang dikeluarkan akan berkembang dan membawa berkah bagi pemiliknya. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni menjelaskan bahwa zakat dapat meningkatkan nilai harta seseorang berkat doa dari penerima manfaatnya.

Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ 

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Rum: 39)

Sejarah Kewajiban Zakat

Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan zakat pertama kali diwajibkan dalam Islam. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, disebutkan bahwa zakat mal mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, bersamaan dengan zakat fitrah. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat sudah diperintahkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah.

Pendapat yang lebih umum diterima di kalangan ahli hadis menyebutkan bahwa zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah, sedangkan zakat fitrah ditetapkan dua hari sebelum Idul Fitri, setelah kewajiban puasa Ramadhan.

Hikmah Zakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan

Zakat memiliki manfaat yang luar biasa dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Salah satu dampak paling nyata dari zakat adalah membantu mengentaskan kemiskinan.

Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menjelaskan bahwa jika zakat dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ajaran Islam, tidak akan ada lagi orang miskin di dunia. Hal ini karena Allah SWT telah menetapkan bahwa sebagian harta orang kaya adalah hak bagi mereka yang membutuhkan.

Mari kita lihat contoh perhitungan zakat fitrah. Jika setiap Muslim wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ (setara dengan 2,8 kg makanan pokok) atau sekitar Rp25.000, maka dengan jumlah umat Muslim di dunia yang mencapai satu miliar lebih, dana yang terkumpul akan sangat besar.

Belum lagi zakat perdagangan (zakat tijarah). Jika seorang pedagang Muslim memiliki aset dagang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dan mengeluarkan zakat 2,5%, maka jumlah zakat yang terkumpul sangat signifikan. Selain itu, Islam juga mewajibkan zakat pertanian, peternakan, emas dan perak, serta pertambangan, yang semuanya harus dibayarkan setiap tahun.

Islam juga mengajarkan cara terbaik dalam pendistribusian zakat. Jika seorang penerima zakat memiliki keahlian berdagang, ia dapat diberikan modal usaha. Jika ahli dalam pertanian, maka ia bisa mendapatkan modal pertanian. Jika seorang penerima memiliki potensi dalam ilmu pengetahuan, maka ia diberikan fasilitas untuk mengembangkan ilmunya demi kemaslahatan umat.

Namun sayangnya, karena kurangnya pemahaman tentang pengelolaan zakat yang benar, peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat masih kurang terasa dalam perekonomian Muslim.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *