Polisi Gerebek Rumah Budidaya Ganja di Pringsewu, 9 Kilogram Ganja Disita
Polisi mengungkapkan jaringan budidaya ganja yang beroperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pada 4 Februari 2025, tim kepolisian menggerebek rumah milik Wanadri Priyogo (47) di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, yang dijadikan tempat penanaman dan pengolahan ganja. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja, bibit ganja, serta 9 kilogram ganja kering yang siap edar.
Penggerebekan ini berlangsung setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan di rumah yang menjadi lokasi budidaya ilegal tersebut. Berdasarkan rekaman video yang diterima, tampak anggota polisi tengah menggeledah berbagai ruangan rumah tersebut. Selain ganja kering seberat 9 kilogram, barang bukti yang ditemukan meliputi 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, beberapa media tanam ganja, pupuk khusus, serta cairan vitamin untuk tanaman ganja.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kini ditahan. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi ganja yang lebih luas.
Barang bukti hasil penggerebekan kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu, dan pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.