Ayu Asalasiyah resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Way Kanan menggantikan Ali Rahman yang wafat akibat sakitAyu Asalasiyah resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Way Kanan menggantikan Ali Rahman yang wafat akibat sakit .
Spread the love

Way Kanan – Wakil Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan setelah Bupati Ali Rahman meninggal dunia akibat sakit. Keputusan ini diambil guna memastikan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irawan, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Sehubungan dengan wafatnya Bupati Way Kanan, Kemendagri meminta Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menunjuk Wakil Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, agar menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Benni, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Gubernur Lampung juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Way Kanan dalam mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan pemberhentian Ali Rahman sekaligus mengangkat Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif.

“Gubernur diinstruksikan melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Way Kanan untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pemberhentian almarhum Ali Rahman dan pengangkatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif,” jelas Benni.

Penunjukan Ayu Asalasiyah sebagai Plt Bupati mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah yang meninggal dunia akan digantikan oleh wakilnya.

“Sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang meninggal dunia otomatis diberhentikan. Selanjutnya, sesuai Pasal 79 ayat (1), pemberhentian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) huruf a dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, apabila seorang Gubernur, Bupati, atau Wali Kota meninggal dunia, maka wakilnya berhak menggantikan posisi tersebut.

Sebagai langkah administrasi, DPRD Kabupaten Way Kanan akan mengusulkan nama Ayu Asalasiyah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan pengesahan sebagai Bupati Way Kanan secara resmi.

Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Way Kanan serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah setelah kepergian Ali Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *