Harvey Moeis divonis 20 tahun dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun oleh Pengadilan Tinggi JakartaHarvey Moeis divonis 20 tahun dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Spread the love

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Harvey, yang juga dikenal sebagai suami artis Dewi Sandra, dihukum 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, naik dari keputusan sebelumnya yang hanya Rp 210 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025). Hakim Teguh Arianto menegaskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Teguh dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa aset milik Harvey Moeis dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 10 tahun kurungan penjara.

“Jika dalam jangka waktu satu bulan Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika jumlahnya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman 10 tahun penjara,” jelas hakim Teguh.

Majelis hakim mengungkapkan alasan pemberatan hukuman terhadap Harvey Moeis, yakni dampak besar dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap masyarakat. Hakim menilai bahwa korupsi ini sangat menyakiti hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan Terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, justru Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar,” tegas hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Harvey bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” pungkas hakim Teguh.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus menghadapi hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang telah merugikan negara. Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *